Radio Megaswara Angkat Isu Pinjol Ilegal: "Pinjol Disayang, Aku yang Malang"
![]() |
| Foto bersama Host dan Dua Narasumber muda, Randi Hadinata, S.H. dan Abdul Rozak, S.H., dalam program “Kata dan Fakta” di Radio Megaswara |
Bogor, 16 Mei 2025 – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Banyak warga yang awalnya berharap pada kemudahan pencairan dana, justru berakhir dengan tekanan utang yang mencekik. Inilah yang diangkat dalam program KATA DAN FAKTA Radio Megaswara 100.8 FM bertema “Pinjol Disayang, Aku yang Malang”, yang disiarkan langsung pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 09.00–10.00 WIB.
Acara ini menghadirkan dua orang narasumber muda dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, yaitu Randi Hadinata, S.H. dan Abdul Rozak, S.H. , yang membahas secara komprehensif sisi hukum, psikologis, hingga solusi nyata bagi korban pinjol ilegal. Keduanya menyampaikan bahwa maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh minimnya literasi digital dan hukum di kalangan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Randi Hadinata, S.H. mengungkapkan bahwa banyak pinjol ilegal memanfaatkan celah kebutuhan masyarakat yang mendesak. “Iming-iming pencairan cepat, bunga rendah, tanpa jaminan, sering kali membuat masyarakat tergoda tanpa memahami risikonya. Padahal, banyak dari aplikasi ini tidak terdaftar di OJK dan justru melanggar hukum,” ungkap Randi. Ia menekankan pentingnya masyarakat mengecek legalitas aplikasi pinjol sebelum menggunakannya.
Sementara itu, Abdul Rozak, S.H. menyoroti sisi psikologis korban. Ia menyampaikan bahwa tekanan mental yang dialami korban tidak bisa dianggap sepele. “Kami sering mendampingi klien yang mendapat ancaman, diteror, hingga data pribadinya disebarkan. Ini bukan sekadar masalah utang, tapi juga pelanggaran hak asasi dan privasi. Korban harus berani bicara dan melapor,” jelas Abdul. Ia juga menegaskan bahwa korban pinjol ilegal bisa menempuh jalur hukum tanpa takut dikriminalisasi.
Program ini juga membuka sesi interaktif via WhatsApp, yang direspons dengan antusiasme tinggi dari pendengar. Beragam pertanyaan muncul, mulai dari cara membedakan pinjol legal dan ilegal, hingga langkah apa yang harus diambil saat mendapat ancaman dari penagih utang. Narasumber menekankan pentingnya menyimpan bukti komunikasi, tidak melakukan pembayaran jika pinjol terbukti ilegal, serta segera berkonsultasi dengan pihak berwenang atau bantuan hukum.
Di tengah maraknya kejahatan digital, acara ini menjadi ruang penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Radio Megaswara berhasil menyampaikan pesan kuat bahwa edukasi dan informasi adalah bentuk perlindungan pertama. Sebab, banyak korban pinjol yang terjerat bukan karena niat buruk, melainkan karena tidak mengetahui hak-haknya sebagai warga negara.
Dengan semangat memberdayakan publik melalui edukasi, acara ini menegaskan bahwa persoalan pinjol ilegal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal penegakan hukum dan keadilan sosial. Jangan biarkan orang terdekat Anda menjadi korban berikutnya dengarkan, pahami, dan sebarkan informasinya. Karena literasi hukum adalah senjata utama melawan kejahatan finansial di era digital.
