Penyelesaian Tindak Pidana Zina Oleh Kerapatan Adat Nagari di Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
![]() |
| HIFZI NAZALIA S.H (Associate Sembilan Bintang Law Office) |
Masing - masing daerah memiliki hukum adat yang berbeda– beda, dimana hal tersebut merupakan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat tertentu sehingga menciptakan kaidah atau norma baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang memberikan ciri dan identitas diri pada masyarakat tersebut. Salah satu daerah yang masih sangat kental hukum adatnya dan memiliki keunikan dalam penyelesaian suatu tindak pidana khususnya tindak pidana perzinahan yaitu Nagari Sialang. Masyarakat adat Nagari Sialang memiliki aturan adat yang berpayungkan kepada hukum adat dan hukum agama selayaknya semboyan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”.
Undang– Undang Nan Duo Puluah merupakan sistem hukum adat Minangkabau yang mengatur berbagai bentuk kejahatan, sanksi, bukti, dan cara pembuktiannya. Undang-Undang ini didasarkan pada filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. UU ini dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu UU Nan Salapan dan UU Nan Duobaleh. UU Nan Salapan mengatur tentang macam-macam kesalahan atau kejahatan yang dapat dikenai sanksi adat. Sedangkan UU Nan Duobaleh mengatur tentang cara pembuktian kejahatan dan sanksi yang akan dijatuhkan. Menurut hukum pidana adat di Minangkabau, proses penyelesaian perkara perzinahan terdapat dalam Undang-Undang Nan Duo Puluah. Terkait tindak pidana perzinahan terdapat dalam salah satu pasal di dalam Undang– Undang Nan Salapan yang dikenal dengan “Sumbang Salah”. Salah ialah zina, Sumbang ialah perbuatan yang tidak pada tempatnya atau bersalah menurut pandangan orang banyak.
Ketentuan tentang delik perzinahan dalam KUHP berbeda dengan ketentuan delik perzinahan dalam hukum pidana adat di Minangkabau, khususnya yaitu Nagari Sialang,Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Delik perzinahan dalam adat Nagari Sialang, sama dengan delik yang dirumuskan oleh Agama Islam yaitu hubungan seksual antara wanita dan pria yang tidak ada ikatan perkawinan yang sah yang dilakukan secara sengaja. Pelanggaran terhadap delik zina yang ada di Undang - Undang Nan Duo Puluah, memiliki sanksi yang berbeda di setiap daerah di Minangkabau. Secara umum pemberian sanksi terhadap pelaku perbuatan zina berupa denda bahkan dibuang secara adat. Namun di salah satu daerah di Minangkabau tepatnya di Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, memiliki keunikan penjatuhan sanksi bagi pelaku yang melakukan perbuatan zina yaitu dengan cara didoro (didera / dicambuk). Sanksi ini didasari oleh surah An- Nur ayat 2. Penjatuhan sanksi ini berlaku dalam Adat Salingka Nagari di Nagari Sialang, yang mengatakan ”adat basandi syarak sarak basandi kitabullah yaitu sarak mangato, adat mamakai, pemerintah manguaikkan”. Sanksi ini diakumulasikan dengan sanksi denda. Maka Jika seseorang melakukan perbuatan zina akan dikenakan sanksi akumulatif yaitu sanksi doro (dera/dicambuk) untuk membayar hutang agama dan sanksi denda untuk membayar hutang adat.
Dalam proses penyelesaian tindak pidana perzinahan di Nagari Sialang, baik yang dilakukan oleh pelaku perzinahan yang salah satunya telah terikat hubungan perkawinan maupun yang belum terikat hubungan perkawinan memiliki prosedur penyelesaian yang sama. Hanya saja terdapat perbedaan dalam status perkawinan. Jika yang belum terikat hubungan perkawinan melakukan zina maka harus dinikahkan, namun jika salah satunya telah terikat hubungan perkawinan maka tidak nikahkan dan keputusannya dikembalikan kepada suami/istri yang bersangkutan. Di dalam hukum positif sanksi dijatuhkan kepada suami/istri yang yang melakukan perzinahan bersama dengan lawan zinanya sesuai dengan pasal 284 KUHP. Aduan yang diajukan oleh suami/istri bisa saja dicabut kembali oleh pihak yang mengajukan. Dalam penyelesaian suatu tindak pidana di Nagari merupakan kewenangan Lembaga permusyawaratan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat yakni Kerapatan Adat Nagari (KAN), hal ini diakui sejak adanya Perda Prov Sumbar No. 13 Tahun 1993 tentang Nagari kemudian diubah dengan Perda Prov Sumbar No. 7 Tahun 2018. Maka penyelesaian pekara apapun yang terjadi di dalam masyarakat adat Nagari Sialang akan diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Sialang.
Adapun alur penyelesaian tindak pidana perzinahan di Nagari Sialang diawali dengan Proses proses penyelesaian tindak pidana perzinahan di Nagari Sialang diawali dengan adanya aduan atau laporan ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sialang atas adanya tindak pidana perzinahan . Kemudian dilakukan peninjauan oleh malin kampung bersama mamak suku pelaku dengan mendatangi pelaku yang diduga melakukan perbuatan zina dengan menanyakan mengenai aduan yang telah diterima. Jika benar yang dicurigai telah melakukan perbuatan zina maka malin kampung dan mamak suku akan mengajukan permasalahan ini kembali kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan menyerahkan sebuah keris yang menandakan bahwa suku tersebut mempunyai hutang yang harus dibayarnya nanti. Keris tersebut disimpan oleh Kerapatan Adat Nagarai (KAN) Sialang sampai hutang telah dilunasi. Hutang tersebut berupa hutang syara’ (agama) yang biasa disebut juga dengan sanksi syara’ (agama) yang terlebiH dahulu dilaksanakan dan selajutnya yaitu hutang adat yang biasa disebut juga dengan sanksi adat. Setelah penyerahan keris tadi barulah dilakukan pelaksanaan sanksi syara’ dan sanksi adat ini.
Sanksi syara’ sendiri yaitu sanksi yang berlandasan kepada alquran, sanksi syara’ menjadi landasan utama dengan diterapkannya sanksi bagi pelaku zina dan hamil diluar nikah, setelah dilaksanakannya perkawinan. Sebagaimana yang terdapat dalam Q.s an.Nur Ayat 2 yang artinyaPezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing masing dari keduanya serratus kali dan janganlah rasa balas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh orang orang mukmin. (QS. an-Nur ayat 2) Makadari landasan ayat di atas menjadi alasan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sialang.
pemerintahan Nagari Sialang, dan masyarakat Nagari Sialang menerapkan hukam doro (cambuk) bagi pelaku zina Tradisi doro di Nagari Sialang sudah ada dari semenjak agama Islam masuk ke Nagari Sialang dan sudah dilaksanakan kurang lebih 70 tahun sampai pada saat sekarang ini. Prosedur pelaksanaan sanksi doro ini ada 3 tahap yaitu :
Tahap persiapan
Tahap persiapan ini merupakan tahap yang pertama sekali dilakukan sebelum proses pelaksanaan doro dilakukan. Pada tahap persiapan ini terdiri dari 3 tahapan, yaitu:
- Penyiapan syarat doro dari ninik mamak kepala suku.
- Penetapan jadwal doro.
- Pemberitahuan Pelaksanaan doro kepada Masyarakat
Tahapan Pelaksanaan
Setelah tahap persiapan selesai, maka tahap selanjutnya memasuki tahap pelaksanaan doro di Nagari Sialang yaitu terdiri dari dua tahapan yaitu :
- Penyampaian Nasehat dan Proses Ditobatkan Pelaku
- Pelaksaaan Doro ( pencambukan ).
Tahap Pasca Pelaksanaan
Tahap ini merupakan tahap terakhir pelaksanaan doro, Pasca pelaksanaan terdiri dari 3 tahap, yaitu :
SAKSI ADAT
- Berdo’a Bersama.
- Evaluasi Dari Niniak Mamak.
Sanksi adat sendiri merupakan tindakan yang bertujuan untuk meminimalisir suatu keadaan yang telah ditimbulkan oleh pelanggarann adat. Nagari Sialang sendiri mempunyai sanksi adat, yaitu berupa denda. Denda ini berupa seeokr kambing atau uang senilai 1 juta rupiah. Hal ini dikarenakan jika sudah melanggar hukum adat di Nagari Sialang maka harus dan wajib dibayarkan hukum dendanya sebagai bentuk pemenuhan hutang adat dalam pelanggaran dalam hukum adat itu sendiri. Sanksi adat dilakukan setelah sanksi syara’ dilaksankan. Setelah seluruh tahapan doro dilaksanakan, maka seluruh pejabat pemerintah dan pejabat adat berkumpul di rumah pihak perempuan dalam untuk makan bersama. Sebelum itu, dilakukan proses pelunasan hutang adat terlebih dahulu. Mamak suku akan memberikan carano kepada Dt. Katumanggungan sebagai ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau niniak mamak Nagari Sialang, kemudian dari Dt. Tumanggung carano digilirkan kepada seluruh niniak mamaknagari yang datang ke rumahyangpelaku. Setiap niniak mamak akan membukacarano, kemudian memakan sirih dan melihat isi carano apakah di isi dengan uang atau tidak, jika tidak ada uang di dalam carano tersebut maka berarti dibayar dengan seekor kambing dengan kepala kambing akan di letakkan di depan niniak mamak nagari dan pada saat makan bersama akan dihidangkan kambing tersebut. Setelah proses penggiliran carano tersebut, barulah dilanjutkan dengan makan bersama menyantap hidangan yang telah disediakan oleh tuan rumah. Setelah selesai makan Dt. Katumanggungan kembali lagi membawa carano ke mamak suku dengan tujuan mengembalikan keris yang menjadi tanda bersalah diawal tadi dan mamak suku tersebut memeriksa keris yang dikiembalikan itu, apakah benar milik dia atau tidak, seandainya tidak kepunyaaannya atau keris tersebut rusak akan dikembalikan lagi ke niniak mamak nagari dan dicari gantinya.
Tenggat waktu pembayaran hutang adat ini sama dengan tenggat waktu pembayaran hutang syara’ yaitu sebelum malam 25 dan 26 bulan ramadhan. Dalam hal jika pembayaran hutang adat melewati waktu tersebut, maka akan diberi toleransi oleh niniak mamak nagari dengan diberikan janji adat yang ditetapkan dalam pembayaran denda. Jika para pelaku zina tidak dapat membayar denda tersebut, maka pelaku, mamak suku dan sukunya dibuang sepanjang dat dan tidak diikut sertakan dalam hal apapun dalam perhelatan Nagari Sialang. Setelah semua proses dilakukan, maka selesailah tahapan penjatuahn sanksi bagi pelaku zina di Nagari Sialang. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan, bahwa hukum adat di Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Lima Puluh Kota masih sangat kental dan dihargai keberadaannya.
Referensi :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
- Undang Nan Duo Puluah (Undang yang Dua Puluh) tentang Ketentuan Pidana Hukum Adat Minangkabau.
- Anwar, Chairul. (1997). Hukum Adat Indonesia Menuju Hukum Adat Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
- Panuh, Helmy. (2012). Peranan Kerapatan Adat Nagari. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
- Hadikusuma, Hilman. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Bandung: Mandar Maju.
- Zurnetti, Aria. (2020). Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Depok: Rajawali Pers.
- Djubaedah, Neng. (2010). Perzinaan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
- Oktaviani, Ika & Agusmidah. (2023). Pembaharuan Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat yang Religius: Pengaturan Tindak Pidana Zina dalam KUHP Baru. Law Jurnal, 3(2).
- Kurnia, Taufan Dirgahayu & Syahrudin, Erwin. (2022). Konsep Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Pidana Adat dan KUHP dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4.
