Salah Kaprah Penuntut Umum Memahami Makna Tuntutan Lepas/Bebas Sesuai KUHAP
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang guru honorer bernama Supriyani. Dalam kasus ini, Penuntut Umum (PU) mengajukan tuntutan lepas terhadap Supriyani dengan alasan bahwa meskipun perbuatan yang diduga dilakukan (actus reus) dapat dibuktikan, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea). Langkah ini memicu perdebatan hukum: apakah tuntutan lepas atau bebas dapat diajukan oleh PU sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?
Penuntutan dalam KUHAP
KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana di Indonesia, melalui Pasal 182 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa penuntutan oleh PU harus berupa tuntutan pidana. Berdasarkan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana mencakup berbagai jenis hukuman seperti pidana mati, penjara, kurungan, atau denda. Dengan demikian, tuntutan PU seharusnya hanya berupa pemidanaan, bukan tuntutan lepas atau bebas.
Sebaliknya, Pasal 191 KUHAP memberikan wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan bebas jika perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau putusan lepas jika perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana. Pasal ini tidak memberikan ruang kepada PU untuk mengajukan tuntutan bebas atau lepas.
Pedoman Jaksa Agung dan Kontroversinya
Pada tahun 2019, Jaksa Agung menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur kemungkinan PU mengajukan tuntutan bebas atau lepas. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori, di mana aturan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
Akibatnya, PU sering salah kaprah memahami tugas dan fungsi mereka dalam proses penuntutan. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan besar dalam mendalami suatu perkara, PU semestinya fokus membuktikan dakwaan dengan cermat, bukan berlindung di balik tuntutan bebas atau lepas saat menghadapi kesulitan pembuktian.
Analisis dan Implikasi
Tuntutan lepas atau bebas yang diajukan PU menunjukkan ketidaksiapan dalam pembuktian. Dalam hukum pidana, asas Actori Incumbit Onus Probandi menegaskan bahwa pihak yang menuduh (PU) harus membuktikan tuduhannya. PU harus memastikan bahwa perkara yang dibawa ke pengadilan memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung tuntutan pidana.
Lebih jauh, Pedoman Jaksa Agung perlu dikaji ulang atau diajukan judicial review agar selaras dengan KUHAP. Hal ini penting untuk mencegah kerancuan hukum dan memastikan PU menjalankan fungsi mereka dengan optimal.
Saran
Berdasarkan analisis di atas, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
-
Pendalaman Perkara oleh PU
PU harus mendalami setiap perkara secara cermat sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti yang kuat dan menyeluruh. -
Pembuktian Maksimal di Persidangan
PU harus serius dalam membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Asas Incriminalibus, Probationes Bendent Esse Luce Clariores menegaskan bahwa bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya. -
Revisi Pedoman Jaksa Agung
Pedoman Jaksa Agung tentang tuntutan lepas atau bebas perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan ketentuan KUHAP. Judicial review dapat menjadi langkah yang tepat untuk memastikan konsistensi hukum.
Penutup
Tuntutan lepas atau bebas oleh PU yang bertentangan dengan KUHAP menunjukkan perlunya penegakan disiplin hukum dalam proses penuntutan. Revisi kebijakan, pemahaman mendalam, dan pembuktian yang cermat harus menjadi prioritas untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.